TEBING TINGGI
Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA sebagai unsur pemenuhan hak warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang.
Moment Perayaan Natal, Minggu (25/12/2022) pagi sekira pukul 09.00 Wib Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebing Tinggi, Anton Setiawan memberikan sebanyak 70 surat keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 bagi WBP beragama Kristen dan Katolik.
Ke 70 WBP itu terdiri dari 66 orang narapidana laki-laki dan 4 orang narapidana perempuan. Pemberian SK remisi itu digelar di Gedung Sasana Tama Lapas Kelas II B Tebing Tinggi.
Turut hadir, Kepala Seksi Bimbingan Anak/Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Ronny Steven Hutapea, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perawatan Ahmad Yurlis Hia, Kasubsi Registrasi Ziko Lukita Manalu, Kasubsi Kegiatan Kerja Horas Siregar, Pembimbing Kerohanian Esra Herbet Simangunsong serta jajaran registrasi serta diikuti WBP yang menerima remisi.
Dalam amanatnya, Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Anton membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyampaikan Perayaan Natal sebagai momentum memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan instropeksi diri.
“Saya mengajak seluruh warga binaan untuk tidak hilang harapan, penyertaan Tuhan Maha Pengasih dalam menghadapi masa sulit selama menjalani pidana. Remisi yang saudara dapatkan hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA,” Ucap Yasinan.
Tidak hanya berhenti disitu, Yasona menambahkan perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus saudara cerminkan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat saudara bebas dan kembali ke masyarakat.
Dari total 1727 orang WBP di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi yang terdiri atas 317 orang tahanan dan 1410 orang narapidana tercatat sebanyak 70 orang narapidana yang diusulkan remisi.
Para WBP mendapat remisi bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari. Diketahui dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal, terdapat 69 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.
Sementara 1 orang narapidana mendapatkan RK II, yaitu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal,”jelasnya.
Yasona berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.
“Semoga warga binaan semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum,” Pungkasnya. ( PS).