SIANTAR
Sekian lama tak terdengar pemberantasan terhadap perjudian khususnya jenis tebak angka, pada hari Sabtu (14/1/2023) sore sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar meringkus seorang pelaku perjudian tebak angka jenis togel di Warung Boru Damanik di Jalan SM. Raja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara, Sabtu (14/1/2023) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Pelaku judi itu bernama Suwilly Maimunsari (60) warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya siang harinya sekira pukul 11.00 Wib, Tim unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan SM. Raja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara tepatnya di Warung Boru Damanik ada seorang laki-laki yang sedang melakukan Tindak pidana perjudian tebak angka jenis Singapura atau Togel.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada sore harinya sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Unit Jahtanras berhasil meringkus seorang laki-laki sebagiamana diinformasikan masyarakat tersebut sedang menunggu pembeli judi jenis Singapura/Togel di Warung Boru Damanik tersebut.
Dari laki-laki mengaku bernama Suwilly Maimunsari (Pelaku-red) disita barang bukti berupa Uang Tunai Rp 414.000, 7 lembar potongan kertas/Sobekan kotak rokok berisikan angka tebakan Judi Jenis Singapura/Togel, 1 buah Pulpen dan 1 buah Handphone merk Nokia Warna Hitam.
Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan perjudian tebak angka jenis togel sehingga Pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Siantar guna diproses lebih lanjut.
“Pelaku Suwilly Maimunsari sudah diamankan guna diproses melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis Singapura atau Togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. ( FRED )