TEBING TINGGI
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria diduga penjual narkotika jenis shabu masing-masing berinisial TDSD alias Gobex (41) warga Jalan Jati Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan SA (37) warga Jalan Damar Laut I Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Kamis (2/2/2023) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan persnya mengatakan awalnya atas informasi masyarakat, pada hari Kamis (2/2/2023) siang sekira pukul 11.30 Wib tim Opsnal Sat Narkoba menangkap pelaku TDSD alias Gobex di Jalan Tualang Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan perlintasan kereta api.
Dari Pelaku TDSD alias Gobex ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip trasparan berisi 9 paket serbuk kristal diduga narkotika shabu bruto1,00 gram dan 1 lembar kertas catatan hasil penjualan serta uang tunai sebesar Rp.70.000.
Diinterogasi Pelaku Gobex mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari pelaku SA. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Pelaku SA. Lalu kedua pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Kedua pelaku, TDSD alias Gobex dan SA sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus Arianto. (PS)