SIMALUNGUN
TP alias Togu (38) warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun hanya bisa pasrah dijebloskan kepenjara Mako Polres Simalungun setelah ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba diduga menjual narkotika jenis shabu.
Togu ditangkap di depan salah satu rumah di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa(14/2/2023) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH, ketika dikonfirmasi, Kamis(16/2/2023) siang sekira pukul 13.00 WIB mengatakan dari Togu diamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,61 gram dan Uang sejumlah Rp 100.000.
Diinterogasi Togu mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki-laki tersebut tidak dapat ditemukan. “Pelaku TP alias Togu dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Jelas AKP Adi Haryono, SH.
AKP Haryono menegaskan Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk memberantas semua penyalagunaan Narkoba, tidak ada tempat dan tidak ada ruang untuk mereka yang masih nekat untuk menggunakan ataupun mengedarkan segala jenis Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun ini, kami akan berantas.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang mau membantu Kepolisian Resor Simungun dalam menangani perdaran Narkoba ini, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat kainnya untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana penyalagunaan narkoba dan perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi. (FRED)






