SIANTAR
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siantar meringkus Sariaman Siahaan (39) warga Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar membawa narkotika jenis ganja bruto 47,50 gram di gubuk kosong Jalan Gurilla, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Minggu (19/3/2023) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mempunyai narkotika jenis ganja di sebuah gubuk kosong di Jalan Gurilla Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Minggu (19/3/2023) siang sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus laki-laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri di depan sebuah gubuk Jalan Gurilla
Dari laki-laki mengaku bernama Sariaman Siahaan itu ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo, uang sebesar Rp. 142.000, 1 buah plastik klip berisi biji narkotika jenis ganja, 1 buah plastik merah berisi 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja.
Pelaku Sariaman mengaku ganja total berat brutto 47,50 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal. Selanjutnya Sariaman dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Pelaku Sariaman Siahaan beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Resnarkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (FRED).






