TEBING TINGGI
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada hari Senin (27/03/2023).
Kasat Reskrim, AKP R Silalahi dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku curanmor itu yakni M. Ridho Siburian (34) warga Jalan Bahbolon LK VII Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dan M. Riszy Apriansyah (22) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya laporan pengaduan korban Rindu Putri Utami (30) warga Jalan Badak Kampung Semut, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kotamadya Tebing Tinggi.
Dalam laporan pengaduan nya korban mengatakan telah hilang sepedamotornya jenis Honda Scopy warna hitam Beige 2013 BK 5919 NAJ dari teras rumah korban pada hari Kamis (9/3/2023). Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 5 juta dan melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (27/03/2023) Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik IPDA Dimas menangkap kedua pelaku ditempat terpisah yakni Jalan Badak dan Jalan Bah Bolon Kota Tebing Tinggi.
“Kedua terduga pelaku curanmor, M. Ridho Siburian dan M. Riszy Apriansyah sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata AKP R. Silalahi. (PS).