SIANTAR
Dipimpin Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar IPDA Lizar Hamdani SH menangkap seorang pengumpul atau pengutip kerta penjualan judi tebakan angka jenis Togel di jalan Pergaulan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Rabu (29/3/2023) sore sekira pukul 16.20 Wib.
Pengumpul rekap itu berinisial ED alias Edward (60) warga Jalan Pergaulan, Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang melakukan tidak pidana perudian tebak angka jenis Togel dengan modus mengambil/mengutip kertas tebakan/penjualan di beberapa warung yang ada di Jalan Persatuan Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (29/3/2023) sore sekira pukul 16.20 Wib dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani SH berhasil meringkus laki laki modus pengumpul kertas rekap judi togel sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari laki-laki mengaku berinisial ED alias Edward itu ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp56.000 yang merupakan hasil penjualan tebakan perjudian jenis Singapura/Togel, 2 lembar potongan kertas berisikan angka-angka tebakan Judi Togel. Lalu Pelaku ED alias Edwar beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Reskrim Polres Siantar.
“Pelaku ED alias Edwar beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses melakukan tidak pidana perjudian tebak angka jenis togel sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHPidan,”Jelas AKP Rusdi Ahya SH mengakhiri. (FRED)