MEDAN
MRA alias Rafiq pengedar ekstasi hanya bisa pasrah dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan
Pasalnya, saat melakukan tranksaksi Rafiq tidak mengetahui pembelinya seorang polisi yang langsung meringkusnya di Jalan Zainul Arifin Gang Taruma Belakang Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Senin (27/3) malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta Sitepu,mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya pengedar ekstasi yang sering bertransaksi di lokasi.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” ujarnya, Kamis (30/3).
Ia mengatakan di lokasi petugas bertemu dengan tersangka MRA (20) alais Rafiq. Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan lari ke Jalan Pagaruyung.
Petugas mendapati kesulitan saat akan mengamankannya, karena keluarga tersangka menghalangi dan memarahi petugas. Mereka tetap berkilah tersangka tidak bersalah walaupun petugas sudah menunjukan barang bukti.
“Walaupun keluarga keberatan, petugas tetap membawa paksa tersangka beserta barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi dengan berat 7,48 gram,” terangnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses penyidikan dan pengembangan.
“Polrestabes Medan akan selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas narkoba,” pungkasnya. (ROM)






