SIANTAR
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Kos Kosan Lisdi, Jalan Sipirok, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (5/4/2023) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
GKN dipimpin Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH mengikutsertakan tim gabungan Polri, TNI, BNNK Siantar, Lurah Kelurahan Timbang Galung dan RT.
Setelah dilakukan penggeledahan diseluruh kamar di kos kosan tersebut, dari dalam kamar nomor 7 ditemukan seorang laki laki berinisial ZA (48) warga Jln Pangururan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Tidak itu saja dari dalam kamar Nomor 7 itu juga ditemukan barang bukti 1 paket shabu yang berada di balik kertas di dinding, 1 buah sekop pipet plastik dan 2 buah plastik klip kosong. Selanjutnya ZA dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Hingga saat ini ZA dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (FRED)






