SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar Tangkap supir angkot Ginda Lesmana (27) warga Jl. Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dan Jl. Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar akan transaksi narkotika jenis shabu.
Pelaku Ginda Lesmana di tangkap dipinggir Jl. Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Kamis (13/4/2023) sore pukul 18.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada laki-laki akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jl. Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (13/4/2023) sore pukul 18.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba melihat seorang laki laki sesuai diinformasikan masyarakat sedang berjalan kaki dipinggir jalan Singosari Gang Cumi Cumi.
Saat itu laki laki mengaku bernama Ginda Lesmana itu menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya. Melihat itu Tim Opsnal Satres Narkoba langsung menangkap pelaku Ginda Lesmana dan menemukan barang bukti 1 plastic klip berisi 4 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,51 gram dan unit handphone (HP) merk Samsung.
Diinterogasi Pelaku Ginda mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial A. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan laki laku berinisial A itu tidak berhasil ditemukan. Lalu Pelaku Ginda dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Ginda Lesmana sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (FRED).






