SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar meringkus Doly Putra Hasudungan Manurung (30) warga Jalan Jl. Madura Gg. Musyawarah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar membawa 3 paket narkotika jenis ganja di Jl Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Selasa (25/4/2023) sore sekira pukul 16.45 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki membawa narkoba di Jl. Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar tepatnya di pinggir jalan. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 16.45 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus laki laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berada diatas sepedamotor Yamaha X Ride, BK 5473 WAF.
Dari laki laki mengaku bernama Doly Putra Hasudungan Manurung itu ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna merah berisi 3 paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 62,65 gram yang disimpan didalam jok sepedamotornya.
Diinterogasi Pelaku Doly mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal namanya. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki laki tersebut tidak ditemukan lalu Pelaku Doly dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Doly Putra Hasudungan Manurung dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (FRED)






