TEBING TINGGI
Wujud komitmen deklarasi pemberantasan Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menggelar razia kamar hunian para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (12/5/2023) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Kegiatan itu diawali apel persiapan dan pengecekan personil, kemudian dilanjutkan tim melaksanakan tugas penggeledahan Blok dan kamar hunian secara cermat dan teliti yang dipimpin langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebing Tinggi, Anton Setiawan.
Para petugas menyusuri seluruh blok hunian, yakni blok AB, blok CD dan blok EF. Turut hadir pejabat struktural eselon IV dan V. Jumat, 12/05/2023.
Dalam operasi gabungan ini dibagi menjadi 3 tim, yakni tim pertama dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Fransisco Pandia, tim kedua dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Ronny S Hutapea dan tim ketiga dipimpin Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Febrianto Sirait.
Dalam pelaksanaannya, seluruh tim berhasil mengamankan dan menyita barang-barang terlarang. Namun dari hasil barang yang disita tidak ditemukan narkoba. Barang sitaan tersebut diamankan dan dimusnahkan.
Pada kesempatan tersebut Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Anton Setiawan mengatakan kegiatan razia rutin dilaksanakan juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.08.05-714 Tanggal 2 Mei 2023 Hal Pelaksanaan Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
“Kegiatan razia ini rutin dilaksanakan sebagai wujud komitmen untuk memberantas barang terlarang dan menjadikan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Zero Halinar,” Kata Kalapas. (PS)