TANJUNG BALAI
Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai tangkap seorang penjual narkotika jenis shabu di Jalan Rel Kereta Api Lk III Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Jumat (11/5/2023) siang sekira pukul 11.45 Wib tepatnya didalam salah satu rumah.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi SH mengatakan Penjual shabu itu berinisial I Alias O (39) warga Dusun I Sei Apung Jaya Desa Sei Apung Jaya, Kecamtan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa adanya seorang laki-laki menjual narkotika jenis shabu didalam salah satu rumah di alan Rel Kereta Api Lk III Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (11/5/2023) siang sekira pukul 11.45 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik 1 berhasil meringks seorang laki-laki didalam salah satu rumah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal disaksikan Kepala Lingkugan setempat melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kaleng kecil warna biru merk shiner gold didalamnya 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 11,14 gram, 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,52 gram, 1 lembar tisue,1 bal plastik klip transparan kosong yang terletak di bawah kasur tempat tidur kamar serta 1 buah kotak rokok marlboro didalamnya 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah pipet runcing yang terletak diatas meja dapur rumahnya.
“Dari pemeriksaan pelaku berinisial I alias O ditemukan barang bukti uang tunai Rp.805.000 di saku celana sebelah kiri dan kanannyanya yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Pelaku I alias O juga mengakui pemilik seluruh barang bukti tersebut. Hingga saat ini Pelaku I alias O beserta barang bukti sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP R Silalahi. (TF)






