Media Online Jurnal X
Selasa, 14 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang didakwa membawa narkotika jenis sabu 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi. (Foto Ist)

Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang didakwa membawa narkotika jenis sabu 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi. (Foto Ist)

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan Lolos Dari Hukuman Mati

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
30 Mei 2023 | 04:15 WIB
inMedan, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang didakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram (kg) dan 40 ribu butir ekstasi lolos dari hukuman mati.

Pasalnya, majelis hakim diketuai Kolonel Asril Siagian menjatuhi hukuman kepada kedua oknum TNI tersebut dengan pidana penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup ditambah pidana tambahan dipecat dari anggota TNI,” kata majelis hakim diketuai Kolonel Asril Siagian di Ruang Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I/02 Medan, Senin (29/5).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa.

Kemudian, kedua terdakwa mengetahui bahwa narkoba itu dilarang, namun kedua terdakwa malah membawa barang bukti dengan jumlah sangat besar yang dapat merusak kehidupan bangsa.

Selain itu, sambung hakim, kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7 kg sabu-sabu, serta tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk memerangi narkoba.

“Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa yakni berterus terang mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa juga telah mengabdikan diri di TNI dan pernah bertugas operasi untuk Indonesia. Selain itu, kedua terdakwa juga belum menerima upah dalam perkara ini,” pungkasnya.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun mengaku akan mempertimbangkan hukuman tersebut, sementara Pratu Rian Hermawan akan melakukan upaya banding.

Tak hanya itu keduanya langsung melakukan sujud syukur usai mendengar vonis tersebut.

Sertu Yalpin terlihat langsung turun dari kursi rodanya dan diikuti Pratu Rian Hermawan yang juga langsung bersujud. Keduanya tampak lega karena lolos hukuman mati yang dituntut oditur militer dalam persidangan sebelumnya. Dan keduanya dipecat dari anggota TNI AD Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa .

Diketahui dalam kasus ini, selain 2 oknum TNI tersebut, ada 2 warga sipil yang ikut terlibat yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Keduanya juga telah dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kasus ini bermula saat Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan penyelundupan narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin 5 Desember 2022 lalu, polisi berhasil meringkus Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Dari kedua prajurit TNI ini disita 3 tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh China seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit ponsel.

Saat diamankan, Sertu Yalpin Tarzun mengaku menjemput narkoba tersebut dari Kota Tanjungbalai atas perintah Zack (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin di Hermes Palace Hotel Medan. Kemudian Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin diserahkan ke Polda Sumut.

Sementara, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat dalam kasus itu menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/BB. (ROM)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Tersangka SMF alias Fa beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai
Narkoba

Polres Tanjungbalai Ringkus Warga Teluk Nibung Bawa Sabu 11,16 Gram dan Dua Pemasok Diburon

14 Juli 2026 | 12:41 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai ringkus SMF alias Fa (40), warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota...

Read more
Gubsu Bobby Nasution-Pulau Nias. (Foto Ilsutrasi jurnalx.co.id),
BERITA

Ya’ahowu ! Kabar Gembira, Bobby Nasution Akan Berkantor di Tano Niha Untuk Percepatan Pembangunan

13 Juli 2026 | 23:50 WIB

MEDAN II Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mulai berkantor di Kepulauan Nias pada pekan ini, sebagai bagian...

Read more
Polisi meringkus remaja berinisial RAH alias Parbot (19) yang merupakan pelaku aksi penggelapan sepeda motor modus bantuan karena kendaraan mogok. (Foto Ist)
Medan

Remaja Gelapkan Sepedamotor Modus Minta Dorong Karena Mogok Diringkus Polisi, Hasil Kejahatan Dipakai Untuk Judi Online

13 Juli 2026 | 23:46 WIB

MEDAN II Polisi meringkus seorang remaja berinisial RAH alias Parbot (19) warga Jalan Ismail Harun Gang Seroja XVIII Deda Bandar Khalipah...

Read more
Damses Sianturi Ketua DPC GMNI Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Pemko Medan Diminta Tindak Bangunan Tanpa PBG Di Medan Maimun, Damses Sianturi : Bangunan Masih Bersengketa Hukum

13 Juli 2026 | 23:38 WIB

MEDAN II Pemerintah Kota ( Pemko) Medan diminta untuk menindak tegas bangunan yang didirikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi : Posyandu Tidak Hanya Untuk Anak-anak, Namun juga Diperuntukkan Kepada Lansia

14 Juli 2026 | 18:14 WIB
BERITA

UMKM Adalah tulang Punggung Ekonomi di Kota Pematangsiantar

14 Juli 2026 | 18:02 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana TKD 2026

14 Juli 2026 | 16:40 WIB
Tebing Tinggi

Pria Asal Simalungun Ditemukan Meninggal di Kota Tebing Tinggi

14 Juli 2026 | 14:56 WIB
Narkoba

Polres Tanjungbalai Ringkus Warga Teluk Nibung Bawa Sabu 11,16 Gram dan Dua Pemasok Diburon

14 Juli 2026 | 12:41 WIB
Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsianțar Lakukan Pembinaan Terhadap Terduga Pelaku Pungli Parkir

14 Juli 2026 | 10:37 WIB
BERITA

Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Utara Respon Cepat Cek TKP Keributan di Jalan Rela

14 Juli 2026 | 10:03 WIB
BERITA

Bhabikamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di  UPTD SMPN 1 Jalan Merdeka 

14 Juli 2026 | 08:28 WIB
BERITA

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Sambang Kamtibmas Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat

14 Juli 2026 | 08:13 WIB
BERITA

Ya’ahowu ! Kabar Gembira, Bobby Nasution Akan Berkantor di Tano Niha Untuk Percepatan Pembangunan

13 Juli 2026 | 23:50 WIB
Medan

Remaja Gelapkan Sepedamotor Modus Minta Dorong Karena Mogok Diringkus Polisi, Hasil Kejahatan Dipakai Untuk Judi Online

13 Juli 2026 | 23:46 WIB
BERITA

Pemko Medan Diminta Tindak Bangunan Tanpa PBG Di Medan Maimun, Damses Sianturi : Bangunan Masih Bersengketa Hukum

13 Juli 2026 | 23:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep