SIANTAR
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar ringkus Dedi Lubis (42) warga Jalan Viyata Yudha Gang Gereja, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar membawa narkotika jenis shabu bruto 1,23 Gram, Minggu (28/5/2023) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa ada seorang laki-laki membawa shabu di Jalan Viyata Yudha Gang Gereja, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba gerak cepat langsung melakukan penyelidikan.
Pada Minggu (28/5/2023) sekira pukul 01.00 Wib dini hari Tim Opsnal meringkus seorang laki-laki sesuai diinformasikan masyarakat itu sedang memarkirkan sepedamotornya jenis Vario BK 4404 WZ di Jalan Viyata Yudha Gang Gereja.
Dari laki-laki mengaku bernama Dedi Lubis itu ditemukan barang bukti 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan helm merk MAZ warna putih yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika diduga jenis shabu brutto 1,23 gram serta 1 unit sepedamotor Honda Vario BK 4404 WZ.
Diinterogasi Pelaku Dedi Lubis mngakui pemilik barang bukti shabu itu yang sebelumnya diperoleh dari laki-laki berinisial J. Adanya pengakuan itu Pelaku Dedi Lubis dan barang bukti langsung diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Dedi Lubis sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Plt. Kasi Humas IPTU Jimmi Hutajulu SH. (FRED)






