TEBING TINGGI
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2567 BE/2023 M kepada12 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Minggu (4/6/2023).
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Lapas/Rutan se Indonesia. Remisi Khusus itu diserahkan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Tebing Tinggi, Anton Setiawan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan beragama buddha yang mendapatkan remisi bertempat di Gedung Aula Sasana Tama Lapas Kelas II B Tebing Tinggi.
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara UPT, Kanwil, Ditjenpas dan Kemenkumham yang terus mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman.
“Selamat kepada warga binaan yang menerima remisi khusus hari ini terlebih lagi mengingatkan kepada satu orang warga binaan yang langsung bebas agar terus memperbaiki diri,”Ucapnya.
“Kepada seluruh jajaran Lapas Tebing Tinggi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena telah tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Saya juga mengharapkan agar terus meningkatkan semangat dan dedikasi saudara terhadap tugas yang sangat mulia ini,” Sambungnya.
Dikatakan Kalapas, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Tebing Tinggi hingga saat ini sebanyak 1690 orang yang terdiri atas 1341 orang narapidana dan 349 orang tahanan. Dari total tersebut, jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 12 orang narapidana dengan klasifikasi remisi 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan sebanyak 4 orang, dan 1 bulan 15 hari 1 orang.
“Dari 12 orang yang menerima remisi itu 1 orang langsung dibebaskan karena telah habis masa pidananya,” Pungkas Anton Setiawan.
Turut hadir dalam pemberiaan remisi yakni Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi. Binadik dan Giatja) Ronny S Hutapea, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi. Registrasi dan Bimkemas) Ziko L. Manalu serta jajaran staf dan diikuti oleh perwakilan narapidana yang akan menerima remisi. (PS)