TEBING TINGGI II
Prestasi luar biasa kembali ditorehkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan.
Pasalnya, kurang dari 1×24 jam, pelaku pembunuhan seorang wanita cantik didaerah Dumai, Provinsi Riau pada Rabu (7/6/2023) dini hari sekira pukul 03.30 Wib.
Kapolres Tebing Tinggi,AKBP Andreas Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus kepada wartawan pada hari Jumat ( 9/6) mengatakan pelaku pembunuhan itu berinisial MTP alias Riski (19) warga Jalan Taman Bahagia Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Dijelaskannya, pembunuhan seorang wanita cantik diketahui bernama Sugiyanti (23) warga Dusun I Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, itu terjadi di ladang ubi Desa Kuta Baru yang berbatasan dengan Kebun Buah Kampung Keling, Kota Tebing Tinggi pada hari Selasa ( 06 / 06 / 2023 ) sekira pukul 16.30 WIB.
Awalnya suami korban bernama Dicky Suhendra (27) mendapatkan informasi adanya pembunuhan seorang wanita dari media sosial Facebook. Melihat beberapa barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian membuat suami korban meyakini mayat wanita itu adalah isterinya yang sudah meninggalkan rumah selama 16 hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 1×24 jam tepatnya pada Rabu (7/6/2023) dini hari sekira pukul 03.30 Wib Tim Opsnal Sat Resrim berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu dengan menangkap pelaku didaerah Kota Dumai, Provinsi Riau tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai), Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kapai.
Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban dan awal pertemuannya dengan korban melalui unggahan di Facebook perihal lowongan pekerjaan.
“Saat ini pelaku MTP alias Riski sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi ini guna diproses dengan menjerat pasal 338 Subsider 365 dari KUHPidana dan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkas Kasi Humas. (PS)