MEDAN
Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 16.730 butir pil ekstasi dan menangkap dua pria yang diduga sebagai kuri.
“Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengagalkan ribuan pil ekstasi tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (12/6).
Ia memaparkan untuk penangkapan terhadap MS (23) di Jalan AH. Nasution tepatnya di depan RS. Mitra Sejati Medan, Jumat (09/06) dan diamankan 2.935 butir pil ekstasi.
Kemudian, kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka FS (35) di Jalan Masjid Raya Kec. Medan Maimoon, Medan tepatnya di depan Masjid Raya, Sabtu (10/06) dan diamankan 13.795 butir pil ekstasi
“Total barang bukti yang disita 16.730 butir pil ekstasi yang diamankan dari dua tempat lokasi berbeda”, ujarnya.
Saat diperiksa, MS mengaku disuruh oleh S untuk menjemput ribuan pil ekstasi tersebut di Simpang Tuntungan dan akan diberikan upah uang sebesar Rp. 500 ribu.
Sementara FS mengaku disuruh oleh H dari Aceh Utara untuk menjemput ribuan pil ekstasi tersebut di depan Kampus Pasca Sarjana UMSU dan akan diberikan uang sebesar Rp.800 ribu.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terhadap jaringannya”, pungkas Hadi. (ROM)






