Media Online Jurnal X
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Pengadilan Negeri Medan

Pengadilan Negeri Medan

Kurir Narkoba Asal Tanjung Balai Divonis 20 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
22 Agustus 2023 | 22:22 WIB
in Medan, Narkoba, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Terdakwa Thomson Jumadi Aruan (25) warga asal Tanjung Balai divonis pidana selama 20 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram (Kg), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/8).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 tahun 6 bulan penjara,” tegas Majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Yusafrihardi, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa meresahkan masyarakat.

“Hal meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya, terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.

Usai membacakan amar putusannya, najelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, JPU Maria F R Br Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara. Namun majelis hakim memperberat hukuman terhadap terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Maria mengatakan perkara ini berawal pada Selasa, 21 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa berada di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, saat itu Aritonang (lidik) menghubungi terdakwa untuk menjemput dan menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg di Kota Tanjung Balai dan dibawa ke Medan dan akan diserahkan kepada orang yang ditentukan oleh Aritonang.

” Kemudian Aritonang (lidik) menjelaskan kode untuk menerima Narkotika jenis sabu tersebut angka 5 dan apabila orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menghubungi, terdakwa harus menyebutkan kode angka 5 tersebut, kemudian Aritonang menjanjikan upah menjemput dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp 10 juta,” kata JPU.

Dan pukul 15.00 WIB terdakwa dengan menggunakan angkutan umum berangkat dari Medan menuju Kota Tanjung Balai, namun saat itu terdakwa turun di simpang Kawat, Kabupaten Asahan, dan saat itu terdakwa melanjutkan perjalanan kembali dengan menggunakan angkutan umum Sinar Sepadan menuju Kota Tanjung Balai.

Tak lama, terdakwa sampai di stasiun angkutan umum Sinar Sepadan di Simpang Pancakarsa, Kelurahan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, kemudian terdakwa menunggu di stasiun angkutan umum Sinar Sepadan.

Lalu, sekira pukul 20.30 WIB orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menghubungi terdakwa, saat itu terdakwa menyebutkan kode angka 5, lalu menyuruh terdakwa berangkat menuju Gang Intan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai untuk menerima Narkotika jenis sabu tersebut.

Dengan menggunakan becak motor terdakwa berangkat menuju lokasi yang disebutkan, dan sesampainya di lokasi, terdakwa menghubungi melalui telepon orang yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian dalam sambungan telefon terdakwa memberitahukan sudah sampai di lokasi.

“Pada malam hari, seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Matik datang menemui terdakwa, dan saat itu laki-laki tersebut menyerahkan kepada terdakwa satu tas ransel warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram,” ucapnya.

Kemudian, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Kota Medan dengan menggunakan Bus KUPJ, terdakwa duduk di baris kedua di dalam bus tersebut dan tas ransel yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa letakkan di bawah kaki terdakwa.

” Keesokan harinya pada dini hari, Bus KUPJ yang terdakwa tumpangi tersebut tiba-tiba berhenti di Jalan SM Raja Km 6, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tepatnya di pinggir jalan di depan SPBU, petugas Kepolisian Ditres Narkoba yaitu saksi Ferry Setiawan Ramadhan, saksi Kelly Wahyudi dan saksi Ahmad Firlana, menyuruh terdakwa untuk turun dari bus, dan saat itu terdakwa keluar dari bus dengan membawa tas ransel warna coklat yang berisikan Narkotika jenis sabu dan lalu menangkapnya,” pungkasnya. (ROM)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak bersama jajaran berfoto sebelum memimpin upacara bendera memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 , Selasa (Foto Ist)
BERITA

Kapolrestabes Medan : Pemuda Indonesia Harus Jadi Motor Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2025 | 12:02 WIB

MEDAN II Semangat kebangsaan dan persatuan menggelora di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Selasa (28/10/2025) saat seluruh personil mengikuti upacara bendera...

Read more
Ketua DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri (Foto Ist)
BERITA

Anak Buah Rico Waas “Malas” RDP, Lailatul Badri : Ini Telah Melecehkan DPRD Kota Medan

28 Oktober 2025 | 11:43 WIB

MEDAN II Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri mengaku kecewa kepada Dinas Perkimcikataru, Dinas SDABMBK dan Satpol PP Kota...

Read more
Tiga pelaku begal sadis bereaksi di Taman Beringin, Jalan Sudirman berhasil diringkus polisi. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Tiga Begal Sadis di Taman Beringin Sudirman Medan Diringkus Polisi

28 Oktober 2025 | 08:11 WIB

MEDAN II Tiga pelaku begal sadis yang bereaksi di Taman Beringin , Jalan.Sudirman, Medan, Sabtu (25/10) berhasil diringkus polisi. Saat...

Read more
Kadishub Kota Medan Erwin Saleh (Foto Ist)
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa Kadishub Erwin Saleh Tak Hadiri RDP

28 Oktober 2025 | 08:00 WIB

MEDAN II Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan M Afri Rizki Lubis SM M IP mengaku kecewa dengan Kepala Dinas...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan UKW Angkatan 71-72 Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 14:53 WIB
BERITA

Police Go To School, Kapolres Pematangsiantar Sampaikan Pesan Moral dan Kedisiplinan

28 Oktober 2025 | 14:48 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97  Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 14:43 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan : Pemuda Indonesia Harus Jadi Motor Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2025 | 12:02 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun: “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” di Peringatan Sumpah Pemuda ke 97

28 Oktober 2025 | 11:57 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Kelurahan Baru

28 Oktober 2025 | 11:51 WIB
BERITA

Anak Buah Rico Waas “Malas” RDP, Lailatul Badri : Ini Telah Melecehkan DPRD Kota Medan

28 Oktober 2025 | 11:43 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tiga Begal Sadis di Taman Beringin Sudirman Medan Diringkus Polisi

28 Oktober 2025 | 08:11 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa Kadishub Erwin Saleh Tak Hadiri RDP

28 Oktober 2025 | 08:00 WIB
BERITA

Tunggakan Retrisbusi dan Persoalan Sampah Memprihatinkan, Komisi 4 DPRD Medan Pertanyakan Kemampuan Kadis DL Melvi Marlabayana

28 Oktober 2025 | 07:57 WIB
BERITA

Sudah di SP3, DPRD Medan Minta SatPol PP Segel De’ Padel di Jalan Putri Hijau Dalam

28 Oktober 2025 | 07:54 WIB
BERITA

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Tanah Jawa Panen Jagung Program 1 Desa 1 Polisi

28 Oktober 2025 | 07:29 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita