TANJUNG BALAI II
Tim Fleet One Quick Respon (F1QR) Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) kembali berhasil menggagalkan peredaran 7 kilogram (Kg) narkoba jenis shabu, yang dibawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur (Jatim) berinisial SH menggunakan kapal tangkul belacan di Perairan Asahan, Minggu (17/11/23).
Selain mengamankan tersangka beserta barang bukti shabu tersebut, personil TNI AL juga mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) Mutiara Timur tangkul belacan yang ditumpangi tersangka.
Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan (DanLanal TBA), Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, SE, DWC memaparkan, penangkapan tersangka berawal saat Patkamla 1-1-46/ASN sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Kuala Bagan Asahan dan melihat kapal yang mencurigakan.
Selanjutnya, petugas yang siaga di Periran Asahan melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal yang mencurigakan tersebut, kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut adalah KM Nusantara Timur GT5 jenis kapal ikan tangkul belacan yang dinakhodai MM, bersama 2 orang anak buah kapal (ABK) dan 2 orang penumpang diduga PMI ilegal.
“Setelah dilaksanakan penggeledahan ditemukan 7 bungkus diduga narkoba jenis shabu yang dikemas dalam kemasan Teh China dengan warna berbeda. Ada warna hitam 3 bungkus, kuning 3 bungkus dan hijau 1 bungkus dibalut plastik warna merah dengan berat keseluruhan 7.000 gram atau 7 Kg,” Ujar Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang.
Sambung DanLanal, pengakuan tersangka SH bahwa akan menerima upah Rp350 juta bila sampai membawa barang bukti 7 Kg Shabu itu ke Jawa Timur. “Kita sudah bisa menyelamatkan sekitar 11.200 jiwa dan uang masyarakat jika digunakan untuk membeli barang haram tersebut setara dengan Rp10,5 miliar. Untuk tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNP Sumut untuk diproses lebih lanjut,” Kata DanLanal.
DanLanal menegaskan TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba (War On Drugs). Hal tersebut juga merupakan arahan dan instruksi Bapak KASAL, sebagai bentuk keseriusan TNI AL dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di negara Indonesia khususnya di wilayah kerja Lanal Tanjung Balai Asahan.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” Pungkas Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang SE DWC. (TF)






