Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Nias
PDAM Tirta Umbu Nias

PDAM Tirta Umbu Nias

Gelapkan Uang Perusahaan Buat Judi Slot, Mantan Plt. Bendahara PDAM Tirta Umbu Nias Dituntut 7 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
26 September 2023 | 01:49 WIB
in Nias, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias, Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea, dituntut agar dipidana 7 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/9).

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Yakni menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menggelapkan keuangan negara, dalam perkara a quo Perusahaan Daerah (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias,

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli juga menuntut Palti Nathanael Sianturi pidana denda Rp250 juta subsider (jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum serta merupakan ‘tulang punggung’ keluarga.

Oleh karenanya, terdakwa mantan Plt Bendahara dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp552.378.265.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Nurmiati dan Husni Tamrin melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Intan Simanullang.

Ketika diperiksa sebagai terdakwa, Palti Nathanael Sianturi mengakui, sebagian besar uang yang diterimanya dari para kasir, tidak disetorkannya ke bank.

“Ku pakai untuk top up main judi online slot Yang Mulia. Ketipu investasi aku, rupanya ‘bodong’. Sama biaya rumah sakit istri Yang Mulia,” ucap di hadapan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya tim JPU pada Kejari Gunungsitoli dimotori Theosofy Pratama Tohuli Lase dalam dakwaan menguraikan, perkara korupsi terdakwa bersama mantan orang pertama di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, Junius Ndraha ‘menguap’ dikarenakan gaji para pegawai mandek.

Sebagai pimpinan yang baru, Abdi Jaya Bate’e alias Ama Shana pun mendesak terdakwa agar mengeluarkan duit dari kas. Karena tidak kunjung terealisasi, dilakukanlah audit.

Belakangan diketahui jumlah kas di perusahaan air minum kebanggaan Kabupaten Nias tersebut tinggal Rp42.245.450. (ROM)

Share15Tweet10SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Terdakwa Nefri Zaldi yang divonis hukuman 18 bulan di PN Medan karena mencuri sendal merek Hermes. (Foto Ist)
Medan

Gegara Curi Sendal Hermes, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan di PN Medan

30 Juli 2025 | 08:06 WIB

MEDAN II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada Nefri Zaldi...

Read more
Terdakwa Notaris Dr Tiromsi Sitanggang saat disidangkan. (Foto Ist)
Medan

Lolos dari Hukuman Mati, Notaris Dr Tiromsi Sitanggang yang Bunuh Suami di Vonis 18 Tahun Bui

17 Juli 2025 | 21:56 WIB

MEDAN II Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Notaris Dr Tiromsi Sitanggang (58) yang melakukan pembunuhan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Polantas Menyapa Go To Pesantren di Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

6 September 2025 | 22:51 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS Junior di SMK N 1 dan Himbau Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

6 September 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Pengecekan Panen Jagung Warga di Jalan Pattimura Ujung

6 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Medan Area

6 September 2025 | 20:10 WIB
BERITA

Wartawan Media Online Nico Saragih Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Lakukan Penyelidikan

6 September 2025 | 19:58 WIB
BERITA

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Tidak Temukan Keributan di Jalan Bah Birong Ujung

6 September 2025 | 19:47 WIB
BERITA

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas, Polsek Siantar Selatan Terima Aspirasi Dari Masyarakat 

6 September 2025 | 19:20 WIB
BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita