TANJUNG BALAI II
Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pelaku pencurian di rumah pengusaha rumah makan, Farida (51) yang terletak dijalan Rel Kereta Api, Lingk. III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu (4/10/2023) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Pencuri itu berinisial SG Alias Gugun (37) warga jalan Rel Kereta Api, Lingk. III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto didampingi Kanit Reskrim IPDA Welman Simangungsong SH mengatakan pencurian itu terjadi pada hari Kamis (14/9/2023) sore sekitar pukul 17.00 Wib.
Dijelaskannya, saat kejadian rumah korban kondisi kosong dan terkunci karena korban pergi menjalankan ussaha rumah makannya dijalan Letjend. Suprapto, Lingk. I, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Namun sekira pukul 17.00 Wib korban melihat rumahnya disantroni maling. Adapun barang barang yang hilang berupa pintu besi 2 buah, pintu kayu 1 buah, lemari besi 1 buah, tempat tidur 6 kaki 1 buah, tempat tidur 3 kaki 1 buah, lemari hias 1 buah, sepeda kecil 5 buah, lemari steling 2 buah, Tredmil listrik 1 buah.
Kemudian gelas panjang 12 lusin, gelas hias 5 lusin, piring kecil 12 lusin, piring tanggung 12 lusin, piring makan 12 lusin, talam besar 2 lusin, talam kecil / baki 1 lusin, box ayunan baby, keramik hias, pralatan prasmanan/mangkok Krista seperangkat, tupper ware 50 pasang, baju butik 1 lemari, manegin/patung model 25 potong, piber ikan 2 buah, mesin tutup jus dan bahan jualan alat alat laut.
Tidak terima kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Teluk Nibung dengana Laporan Polisi No. LP / B / 47 / X / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 04 September 2023.
Selanjutnya hari Rabu (4/10/2023) malam sekira pukul 22.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku SG Alias Gugun di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
“Pelaku SG alias Gugun sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 Subs Pasal 362 dari KUHPidana,” Pungkas AKP Sisbudianto. (TF)