TANJUNG BALAI II
Meskipun sudah dua kali dipenjara dan baru sekitar 16 bulan bebas ternyata tidak membuat AKS (45) warga Jalan Gotong Royong Lk III, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai ini berubah.
Terbukti, ketiga kalinya pelaku akrab dikenal panggilan Brong ini harus kembali mendekat dibalik jeruji Polres Tanjung Balai setelah ditangkap Satres Narkoba menjual narkotika jenis shabu di Kos kosan Jalan Jend. Sudirman Km 7 Lk. III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Rabu (11/10/23) sekitar pukul 02.30 Wib dini hari.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki laki memiliki dan menjual narkoba di kos kosan jalan Jend. Sudirman, Km-7, Lingk. III, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Kanit Idik 1 dan 2 membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dengan memesan Shabu harga Rp100.000.
Lalu pada hari Rabu (11/10/23) sekitar pukul 02.30 Wib dini hari personil yang menyamar dan pelaku Brong sepakat bertemu di kos kosan tersebut untuk transaksi. Saat pelaku Brong menyerahkan Shabu membuat Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan serta turut mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu.
Tidak itu saja, Tim Opsnal Satres Narkoba disaksikan Kepala lingkungan (Kepling) melakukan penggeledahan dan kembali mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 0.48 gram, 11 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 2.05 gram, 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 0.30 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar kosong, 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 unit HP android Merk Samsung Warna Hitam dan Uang tunai sejumlah Rp600.000.
“Dari pelaku AKS alias Brong diamankan total barang bukti shabu bruto 2,83 gram dan kini sudah diamankan diruangan Satres Narkoba guna diproses melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Ahmad Dahlan.
AKP Ahmad Dahlan menambahkan pelaku AKS alias Brong sudah residivis karena 2 kali sudah pernah ditahan juga kasus narkoba dan terakhir pada bulan Juni 2023 yang lalu. Saat ini Polres Tanjung Balai akan terus memburu jaringan diatasnya.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar bekerjasama untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Tanjung Balai dengan memberikan setiap informasi apabila dilingkungannya ada melihat pengedar atau penyalahgunaan narkoba. Segera hubungi Polres Tanjung Balai atau polsek terdekat, kami pastikan rahasia identitas pelapor,” Pungkas Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan. (TF)






