TANJUNG BALAI II
Sempat aksi kejar, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil ringkus pemilik narkotika jenis shabu 5,46 gram di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Rabu (11/10/23) sore sekitar pukul 15.45 wib.
Pria itu berinisial FH. Alias F (26) warga jalan Komplek Tanjung Permai Blok C, Lingk. V, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan dikonfirmasi menjelaskan, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki-laki mengedar narkotika jenis Shabu di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui laki-laki itu berinisial FH alias F. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba di pimpin KBO Satres Narkoba membuat strategi salah satu personil menyuruh sebagai pembeli atau Undercover Buy dengan membeli shabu sebanyak 5 gram dan disepakati bertemu di jalan Jend. Sudirman, Km-6, tepatnya dipinggir jalan raya.
Pada Rabu (11/10/23) sore sekitar pukul 15.45 wib pelaku FH alias F datang ke lokasi yang sudah disepakati untuk transaksi narkob. Namun kehadiran Tim Opsnal Satres Narkoba diketahui sehingga pelaku nekat mencobab kabur.
Tim Opsnal Satres Narkoba gerak cepat melakuan pengejaran hingga berhasil meringkus pelaku. Dari Pelaku disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di saku celana depan sebelah kanannya seberat 5,47 gram, 1 unit HP Oppo warna biru toska dan 1 unit sepedamotor Honda Vario warna hitam tanpa plat.
Diinterogasi pelaku mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang saat ini masih dilakukan pengejaran. Lalu pelaku dan barang bukti diboyong keruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Sabar ya bang, kita masih melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringannya dan tersangka dikenakan UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” Pungkas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan. (TF)






