TANJUNG BALAI II
Seorang ibu inisial PS (55) dan anak kandungnya, MRP nekat menjual atau pengedar narkotika dirumahnya, Jl. Aman Lk.V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Keduanya ditangkap hasil pelaksanaan Gerebak Kampung Narkoba (GKN) Polres Tanjung Balai pada hari Jumat (13/10/2023) sore pukul 17.15 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik. MM melalui Kasat Resnarkoba AKP R. Silalahi SH mengatakan awalnya masyarakat merasa rasa atas aktivitas ibu dan anak yang jual nekat narkoba karena mulai siang dan malam para pembeli narkoba 30 hingga 40 orang berdatangan ke rumah pelaku PS.
Selanjutnya hari Jumat (13/10/2023) sore pukul 17.15 Wib Polres Tanjung Balai melaksanakan GKN dengan menurunkan personil gabungan Polri, BNNK, Sat Pol PP dan kepling di Jl.Aman Lk.V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjung Bala.
Saat itu pelaku PS berhasil diamankan sedangkan anaknya MRP melarikan diri ke rumah tetangganya dan membuang plastik klip ke bak air kamar mandi di dalam kamar.
Personil gabungan gerak cepat mengejar hingga berhasil menangkap MRP. Selanjutnya Personil disaksikan Kepling melakukan penggeledahan. Dari pelaku MRP ditemukan barang bukti 1 buah tas warna biru didalamnya 2 buah timbangan elektrik dan 1 pack plastik klip transparan beserta 3 buah pipet yang telah diruncingkan, 1 buah plastik klip transparan sedang diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 3,56 gram yang dilempar MRP kedalam bak kamar mandi dengan tangan kiri.
1 buah plastik klip transaparan kecil diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,22 yang di dapat dilantai rumah, satu set bong yang tersambung dengan kaca pirex diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,44 gram.
Selanjutnya personil Polwan melakukan penggeledahan terhadap pelaku PS dan ditemukan barang bukti 1 buah dompet kantong kain warna hitam berisikan 1 buah plastik klip transaparan sedang diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,95 dan 1 buah plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,33, 1 buah pipet kecil yang diruncingkan, 4 buah pipet besar yang diruncingkan, 1 unit timbangan elektrik, 2 pack plastik klip transparan kosong yang di sembunyikan di celana dalam dan 1 buah kartu ATM Bank BRI an. PS, 1 buah buku tabungan Bank BRI an. PS dan 1 unit handphone android merk vivo warna biru.
Tidak itu saja, personil gabungan juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku MRP di Dusun V Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, namun tidak menemukan barang bukti narkoba.
Lalu kedua pelaku dan seluruh barang bukti boyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku PS dan MRP mengaku pemilik narkoba yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki laki. Keduanya kini sudah diamankan guna di proses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana,” Jelas Kasat Resnarkoba.
“Kami Polres Tanjung Balai tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan anak bangsa, Bagi masyarakat mengetahui informasi peredaran gelap narkoba agar jangan segan menginformasikan kepada kami, Identitas pelapor kami rahasiakan,”Pungkas AKP R
Silalahi.(TF) .






