TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Sat Resnarkoba meringkus seorang penumpang kapal ferry asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) inisial RE (37) membawa narkotika jenis shabu bruto 1,4 gram dari Negara Malasya ke Kota Tanjung Balai, Kamis (19/10/2023) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kasat Resnarkoba AKP R. Silalahi mengatakan awalnya pihak Bea Cukai Tanjung Balai memberikan informasi adanya seorang penumpang dari Malasya ke Tanjung Balai membawa narkotika.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama Bea Cukai Tanjung Balai langsung menangkap penumpang berinisial RE tersebut dengan barang bukti berupa 1 Bungkus plastik transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu bruto 1,4 gram yang disembunyikan di kaos kaki warna coklat, 1 pasang sepatu merk NB warna biru, 1 lembar boarding pass an. Rustam Efendi dan 1 buah paspor.
“Hingga saat ini pelaku RE dan barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas AKP R. Silalahi. (TF)






