MEDAN II
Majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada
AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” ujar Hakim Ketua Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri ( PN) Medan, Senin (30/10).
Mendegar hal itu, terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan sujud syukur usai divonis bebas dalam perkara penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.
Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal tersebut membuat AKBP Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari dakwaan primer (pertama) maupun subsider (kedua) JPU dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, dakwaan subsidernya ialah Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan bebas tersebut diputuskan karena JPU dinilai gagal membuktikan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer maupun subsider JPU.
Putusan itu pun sangat berseberangan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (ROM)