TANJUNG BALAI II
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan pelaku pencurian satu Unit Handphone (HP) Merek Infinix Type HOT 30i Warna Mirror Black dengan tempo 14 jam pada hari Rabu (8/11/23) siang sekira pukul 13.30 Wib di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kapolsek TBU Iptu M Tanjung SH saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku itu berinisial MS Alias UZA, Lk (30) warga Dusun III Blok A No.03 PT. IRA Kel. Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Dijelaskan Kapolsek, pencurian itu terjadi pada hari Selasa (7/11/2023) malam sekira pukul 21.30 Wib, di Jalan Khairil Anwar Lk. IV Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai Persisnya di dekat Titi pendek.
Malam itu korban SR (19) KecamatanTanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai bersama pamannya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan membawa sejumlah barang belanjaan berupa minuman merk teh botol yang sebahagian diletak dibawah sepeda motor dan sebagiannya lagi di pegang pamannya.
Setiba dilokasi kejadian (TKP), pelaku yang juga mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion menghampiri korban sembari mengatakan, “dek barang kamu jatuh”. Korban pun berhenti dan melihat kearah bawah sepedamotornya.
Namun saat itu juga pelaku langsung mengambil HP Merek Infinix Type HOT 30i Warna Mirror Black yang diletakkan korban di depan jok sebelah kanan sepeda motornya dan pelaku langsung kabur. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp2 juta dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Balai Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan tempo 14 hari tepatnya hari Rabu (8/11/23) siang sekira pukul 13.30 Wib Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berhasil ringkus pelaku MS dikampungnya di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
“Hingga saat ini Pelaku MS sudah ditahan di Polsek Tanjung Balai Utara untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolsek. (TF)