TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Sat ResNarkoba berhasil menangkap bandar narkoba berinisial ANS alias R (32) dirumahnya, Jln. Pepaya Lk III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar (Pantai Olang), Kota Tanjung Balai, Rabu (10/01/24) sore sekitar pukul 16.20 wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kasat ResNarkoba AKP R. Silalahi SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan awalnya Tim Opsnal Sat ResNarkoba melakukan penyelidikan tentang adanya Pengaduan masyarakat (Dumas) pada tanggal 09 Januari 2024 yang mengatasnamakan masyarakat Kota Tanjung Balai mengatakan maraknya peredaran narkotika di dekat Mesjid daerah Pantai olang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Hasil penyelidikan, Rabu (10/01/24) sore sekitar pukul 16.20 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dengan memesan shabu seharga Rp100.000 kepada pelaku ANS alias R diduga bandar narkoba sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Selanjutnya pelaku R sepakat mengajak polisi transaksi shabu di rumahnya di Jalan Pepaya Lk III Kelurahan Sirantau (pantai olang) Kecamatan Datuk Bandar. Hanya saja saat Tim Opsnal Sat ResNarkoba tiba dirumah itu pelaku R lari kebelakang rumah. Begitu pun Tim Opsnal Sat ResNarkoba gerak cepat menangkap pelaku R.
Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut didampingi Kepling setempat kemudian menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 4,64 gram dan 1 buah pipet runcing / sekop dan 1 bal plastik klip transparan kosong di belakang rumahnya yang di akuinya sempat di buang saat di kejar oleh petugas serta 1unit handphone merk nokia warna hitam di lemari kaca ruang tamu yang digunakannya untuk transaksi narkotika.
Tidak itu saja, Tim Opsnal juga lakukan penggeledahan Pelaku R dan ditemukan 1 buah dompet warna coklat di saku celana belakang sebelah kiri berisikan uang tunai Rp.3.900.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika.
Pelaku R mengaku barang bukti narkoba tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki berinisial M dan Sudah 1 tahun memperjualbelikan Narkotika Jenis Shabu. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, M tidak berhasil ditemukan.
“Pelaku ANS alias R sudah ditahan guna di proses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas AKP R. Silalahi. (TF)






