TAPUT II
Polres Siantar melalui Sat Reskrim berhasil membantu Tim Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus JH (35) tersangka pencurian di toko ponsel Maulana di Jalan SM Raja,Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Pelaku JH diringkus di Loket Bus Intra Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada hari Jumat (12/4/2024).
“Tersangka JH warga Desa Simasom Kecamatan Pahae Julu, Taput berhasil ditangkap tim dari Polres Taput yang bekerjasama dengan Polres Siantar di loket bus Intra Siantar,” Ujar Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas, Aiptu Wailpon Baringbing melalui siaran medianya, Sabtu (13/4).
Ia memaparkan dari penangkapan tersebut turut disita barang bukti yang ditemukan dari tangannya, yakni : 9 unit ponsel baru dengan merek VIVO Y1008/128, VIVO Y27S 8/256.
REALME NOTE 50 4/64, REALME NOTE 50 4/128, REDMI NOTE 12 8/256, REDMI A2 3/64 , 3 UNIT VIVO Y021t 4/64. Serta uang tunai sebesar Rp197.000.
“Dimana tersangka melakukan tindakan pencurian di toko ponsel Maulana,” katanya.
Sambungnya, peristiwa itu pun dilaporkan, Serena Aprita Kartini (24) ke Polres Taput pada Jumat, (12/4/2024). Atas laporan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan CCTV dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
“Hasilnya penyelidikan pelaku melarikan diri ke Siantar. Dan dilakukan kerjasama dengan Polres Siantar yang akhirnya ditangkap di loket bus Intra ,” Sambung Aiptu Wailpon.
Diakui tersangka bahwa dirinya melakukan pencurian dengan merusak asbes pada Jumat (12/4/2024) pukul 01.00 Wib dini hari dan setelah masuk langsung mengambil 10 unit ponsel.
Kemudian 1 unit ponsel telah dijual seharga Rp 600 ribu di Tarutung untuk dijadikan ongkos melarikan diri ke Siantar.
Aiptu Walpon mengatakan tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Terakhir kali, tersangka keluar penjara pada 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman tiga tahun penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (ROM)