MEDAN II
Dua pria tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni ; Hendra (38), warga Jalan Marindal I Simpang Kongsi dan Sugeng Sutrisno (49), warga Desa Melati II No 3, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap polisi.
Sedangkan korbannya, Syawaluddin (19), warga Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu kepada wartawan, Rabu (22/5) mengatakan peristiwa itu terjadi di parkiran masjid Jalan Sidorukun Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Medan Timur pada Senin (8/4).
“Kerugian korbannya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah nomor polisi BK 4762 ZAR,” katanya.
Dikatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor LP / B / 231/ IV / 2024 / Polsek Medan Timur Polrestabes Medan, tanggal 29 April 2024.
Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan kedua tersangka di kawasan Jalan Marindal I, Simpang Kongsi, dan dilakukan penangkapan pada Minggu (19/5).
Bersama tersangka disita barang bukti sepeda motor milik korban dan 1 Supra hitam.
“Kedua tersangka telah diamankan dan masih diperiksa intensif,” pungkasnya. (ROM)