SIMALUNGUN II
Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman SH tangkap pengedar narkotika jenis sabu Septiawansyah Nasution (31) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Kasat Narkoba, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH, saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersebut di sebuah rumah yang berada di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Minggu, (26/5/2024) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dijelaskannya, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba dipimpin Kanit I IPDA Sugeng Suratman bersama Gamot mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 1,16 gram dan 1,48 gram, alat hisap sabu (bong), 1 buah mancis, serta 1 unit ponsel android merk Oppo.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Yudi di daerah Kota Tebing.
Setelah dilakukan pengembangan, Yudi tidak berhasil ditemukan karena Yudi sudah mengetahui penangkapan tersangka dan berhasil melarikan diri. Lalu Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas penyalahgunaan narkoba,” Pungkas AKP Irvan. (Fred)






