SIMALUNGUN II
Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I IPDA Sugeng Suratman berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu asal Kota Tebing Tinggi pada hari Senin, (27/5/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun tepatnya warung kopi (Warkop)
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan pengedar itu Agus Wahyudi (30) dan Dendi Fajar Wiranto (25), keduanya warga Jl. Prof. Dr. Hamka, Gang Marbuk, Lingkungan IV, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan itu hasil pengembangan dari tersangka Septiawansyah Nasution pengedar ss sabu warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar yang ditangkap pada Minggu, (26/5/2024) malam, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dalam penangkapan tersangka Agus Wahyudi dan Dendi Fajar Wiranto ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,23 gram, dan 1 unit ponsel Android merk Oppo warna merah.
Diinterogasi, tersangka Agus Wahyudi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Andre di daerah Kota Tebing Tinggi.
“Hingga saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Irvan. (Fred)






