SIMALUNGUN II
Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman SH kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu, Tri Andriansyah Putra (26) di perladangan Ubi Dusun III, Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, pada Jumat (31/5/2024) siang sekitar pukul 12.30 Wib.
Kasat Narkoba, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH, pada Sabtu (1/6/2024) mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di perladangan ubi tersebut kemudian dilakukan penyelisikan hingga penangkapan pelaku yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman.
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,11 gram, 1 buah ponsel android merk Samsung warna biru, 1 unit sepeda motor merk PCX BK 4878 TBM, dan uang Rp.200.000.
Diinterogasi pelaku mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki bernama Encek di daerah Kota Tebing Tinggi dengan cara diantarkan langaung laki laki tersebut.
Namun setelah dilakukan pengembangan, Encek tidak berhasil ditemukan karena telah mengetahui adanya penangkapan dan berhasil melarikan diri.
“Pelaku Tri Andriansyah Putra dan barang bukti kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus berkomitmen untuk menciptakan Simalungun yang bebas dari narkoba,” Pungkas AKP Irvan. (Fred)






