SIMALUNGUN II
Kapolsek Perdagangan, AKP Julipan Panjaitan SH pimpin penangkapapan dua pengedar narkotika jenis sabu, Oktavianus Simanjuntak (21) dan Daniel Martua Nainggolan (20).
Penangkapan itu rumah pelaku tersangka Oktavianus di Huta III Bandar Sawah Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada Jumat, (31/5/2024) malam sekira pukul 22.10 Wib.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan penangkapan itu berawal Kapolsek Perdagangan menerima informasi masyarakat yang mencurigai rumah Oktavianus Simanjuntak diduga sering digunakan untuk pesta dan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan Gamot dirumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, pakaian berisi alat konsumsi narkoba, plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram, uang tunai Rp. 336.000, 1 unit handphone, dan berbagai peralatan lainnya yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Diinterogasi Oktavianus mengaku menerima 12 bungkus sabu dari seseorang bernama Martin di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada siang harinya pukul 12.00 WIB sebelum ditangkap.
Kemudian sore harinya pukul 17.00 Wib Oktavianus bersama Daniel Marhua Nainggolan mengkonsumsi sabu tersebut dirumah Oktavianus. Setiap hasil penjualan sabu diserahkan kepada Daniel Marhua Nainggolan.
Adanya pengakuan itu kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Kedua tersangka, Oktavianus dan Daniel Marhua Nainggolan sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Juliapan. (Fred)






