MEDAN II
Seorang bandar narkotika jenis sabu bernama IN (36) Jalan Bunga Kardiol 106 A Desa Ladang Bambu 1, Medan Tuntungan diringkus polisi.
Pelaku berhasil dibekuk setelah polisi menyamar sebagai pembeli di Jalan Bunga Pariaman, Lingkungan 2, Kelurahan Ladang Bambu, Medan Tuntungan, pada Sabtu, 1 Juni 2024.
“Dari tangan bandar sabu ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti timbangan elektrik, uang tunai Rp307.000 ribu, 12 bungkus plastik klip berisi sabu, dan 3 bungkus ganja,” kata Kapolsek Pancurbatu AKP Krisnat melalui Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-karo dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (2/6).
Dijelaskan Kanit Reskrim, tersangka bandar sabu ini berhasil diringkus setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bunga Pariaman Lingkungan 2 Kelurahan Ladang Bambu, Medan Tuntungan ada warga yang yang menjual narkoba.
Kemudian, pihaknya bergerak langsung menuju lokasi yang di laporkan warga tersebut.
“Di lokasi, personel Polsek Polsek Pancurbatu menyaru sebagai pembeli dan ketika sabu diberikan oleh pelaku kepada petugas selanjutnya pelaku langsung ditangkap,” ungkap Iptu Elia.
Kemudian, personel Polsek menghubungi Kepling untuk bersama-sama menggeledah rumah pelaku yang ditemukan barang bukti lainnya.
“Kini, pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ROM)






