TAPUT II
Ancam warga dengan senjata airsoft gun
di Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara (Taput), pada Rabu (5/6) seorang pria berinisial TS (37) ditangkap polisi.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan pelaku berinisial TS (37) diamankan atas laporan pengaduan korban bernama Elias Siregar (44) di Polsek Garoga, pada Selasa (4/6).
” TS ditangkap dan ditahan Polres Taput karena mengancam dengan akan menembak warga menggunakan senjata airsoft gun,” kata Walpon melalui siaran persnya, Kamis (6/6).
Ia memaparkan kronologi pengancaman itu bermula saat Darman Purba dan TS keluar dari rumah Ahu Silalahi dengan membawa dua orang penyadap getah pinus yang bekerja kepada Elias Silalahi
“Setelah itu korban menanyakan Ahu apa yang terjadi. Lalu Ahu menjawab, bahwa Darman Purba membawa dua orang karyawan korban pengambil getah pinus dibawa paksa oleh Darman Purba dan TLRS,” ucap Baringbing.
Selanjutnya, tambah Baringbing, korban Elias Siregar mengejar DP dan TS dan bertemu di sebuah warung di Desa Aek Tangga Garoga.
” Pada pukul 20.30 WIB, di Desa Aek Tangga sudah terjadi keributan antara warga sekitar dengan DP dan TS yang membawa kedua karyawan tersebut,” sebut Baringbing.
Lalu, kata Baringbing, korban berusaha menenangkan situasi dan menanyakan apa yang terjadi. Namun kenyataan yang terjadi berbeda, dimana pelaku TS marah.
” TS pun mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalananya membawa kedua orang karyawan tersebut,” ucap Baringbing.
Akhirnya, kata Baringbing, situasi semakin memanas akibat warga sekitar tidak terima atas perbuatan korban.
Sontak, TS pun mengambil senjata airsoft gun miliknya dari pinggangnya hingga menodongkannya ke kepala korban dari belakang.
” Situasi semakin panas. Lalu, pihak Polsek Garoga berkordinasi dengan Polres Taput .Dan tiba di lokasi dan mengamankan TS dan DP guna mencegah amukan massa,” ucap Baringbing.
Atas hal itu, lanjut Baringbing, pelaku TS akhirnya ditetapkan tersangka.
Sementara DP masih berstatus sebagai saksi. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” papar Baringbing.
Adapaun barang bukti yang disita dari TS, yakni ; satu pucuk airsoftgun merek Smith&Wesson Type 38 S & W SPL, lima butir selongsong kosong airsoftgun, satu buah buku kepemilikan unit replica airsoftgun.
Ia menjelaskan bahwa dua karyawan yang dibawa paksa oleh pelaku itu dulunya merupakan karyawan pengambil getah pinus milik Darman Purba. Namun, belakangan, kedua karyawan itu memilih pindah dan bekerja dengan korban.
” Karyawan ini pindah karena ada beberapa persoalan. Jadi, minta tolonglah, karena si DP tinggal di Tarutung, kejadiannya di Garoga, jarak tempuh empat jam ini.Karena TS tinggal di Garoga akhirnya diajak oleh DP ,” tutupnya. (ROM)