MEDAN II
Roy Hendrik Kembaren alias Tupak (47) pelaku pencurian sepeda motor ( curanmor) diberikan tembakan timah panas kepada kedua kakinya oleh polisi.
Pasalnya, saat ditangkap polisi Tupak berupaya melarikan diri dari sergapan polisi.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jalan Bunga Teratai Padang Bulan, Selayang, telah menjadi Target Operasi (TO) Sikat Polsek Medan Baru.
“Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 di seputaran Jalan Jamin Ginting, Medan Baru.Pada saat proses pengembangan untuk mencari di mana tempat pelaku menjual sepeda motor yang dicuri, Tupak melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku, namun tidak dihiraukan, sehingga memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya melalui siaran persnya, Jumat (7/6).
Kompol Yayang menyebutkan pelaku Roy alias Tupak mengaku menjual sepeda motor honda vario seharga Rp. 1 juta di Klambir V Gaperta Medan dan hasil penjualan digunakan untuk mengunakan narkoba jenis sabu serta bermain judi online jenis slot.
“Barang bukti diamankan dari pelaku Roy alias Tupak berupa 1 celana ponggol warna biru pada saat melakukan pencurian sepeda motor honda,”sebutnya.
Kapolsek menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dua laporan dari korban dengan LP / 301/ IV/ 2024 Tgl. 03 April 2024 Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 22.00 WIB di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru dan LP /12/I /2020/SU/ POLRESTABES /SEK MDN BARU Hari Minggu tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Cassy Studio Salon.
“Pelaku merupakan residivis, dimana pernah dihukum masalah narkotika sebanyak 2 kali. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” pungkasnya. (ROM)