SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Sat Reskrim melakukan penggerebekan lokasi judi gelandang permainan (Gelper) di Huta III, Dusun Pining I, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tepatnya warung kopi milik Parluhutan Sinaga pada Sabtu (8/6/2024) sore pukul 15.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H mengatakan tindakan penggerebekan ini berdasarkan perintah Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H yang menindaklanjuti berita yang tersebar di media sosial mengenai permainan ketangkasan judi Gelper di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya pada Sabtu, (8/6/2024) pukul 15.30 WIB Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H bersama Plt Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa IPTU Lumban Sirait, S.H dan Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim menggerebek di warkop milik Parluhutan Sinaga tersebut.
Namun saat itu tidak ditemukan warga yang main judi. Begitupun diamankan barang bukti 1 buah meja judi jenis Gelper. Lllu barang bukti meja judi jenis Gelper itu dibawa ke Mako Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun.
“Saat ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan Jatanras Polres Simalungun sedang mencari pemilik meja judi tersebut untuk diproses lebih lanjut,” Pungkas AKP Ghulam Yanuar Lutfi.
Sementar Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan di sekitar mereka, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (Fred)