SIMALUNGUN II
Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH tangkap pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Nagahuta, Nagori Bosar, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, (8/6/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane pengedar sabu itu bernama Syarwan (37), warga Dusun II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Dijelaskan nya, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Vixion berwarna ungu, diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Nagahuta.
Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H bersama Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setibanya di lokasi, petugas bersama perangkat desa setempat menemukan seorang pria yang mencurigakan berhenti di depan rumah warga dan duduk di atas sepeda motor Vixion ungu. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa laki laki itu bernama Syarwan. Saat digeledah, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip sedang di dalam kantong celana sebelah kiri, yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Diinterogasi tersangka Syarwan mengaku masih menyimpan 1 bungkus plastik klip sedang diduga narkotika jenis sabu di belakang rumah temannya di daerah Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Petugas kemudian membawa tersangka Syarwan ke rumah temannya itu dan ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 unit HP Android merek Samsung, dan 1 unit timbangan digital.
3 paket Sabu total berat bruto 13,09 gram itu diperoleh tersangka Syarwan dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Om Iwan, yang tinggal di Pasar 7 Gang Pancasila, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka Syarwan dan barang bukti sudah diamankan guna di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Irvan. (Fred)






