DAIRI II
Walau pun usia sudah uzur, tapi hawa nafsu HM (51) benar- benar tidak terbendung yang akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, HM melakukan tindakan cabul terhadap korban yang merupakan seorang nenek, PEP (49) di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.
“Kami meringkus tersangka usai melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri pada Kamis (6/6). Lalu, pelaku diamankan pada Sabtu (8/6) untuk dilakukan pemeriksaan oleh Polres Dairi ,” kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu melalui siaran persnya, Senin (10/6).
Ia memaparkan bahwa kejadian bermula saat korban sedang berjalan pulang dari ladang miliknya . Setibanya di perjalanan, korban bertemu dengan tersangka, sedang menyadap pohon aren miliknya.
Dan keduanya sempat mengobrol, dimana tersangka menanyakan alasan korban cepat pulang.
Saat berbincang, tersangka tiba – tiba meremas bagian dada korban. Korban pun sempat memukul tangan tersangka untuk di lepaskan.
“Pelaku tetap melakukan tindakan dengan meremas bagian dada.Dan saaf itu korban menjerit dan menangis hingga membuat pelaku melepaskan tangannya,” ucapnya.
Hingga korban mengadu kepada adik iparnya. Selanjutnya, korban pun melakukan visum terhadap bagian tubuh yang di remas oleh tersangka. Hasil visum menunjukkan bekas cengkraman tangan tersangka, beserta luka akibat cakar dari tangan tersangka.
“Selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Dairi.Hingga dilakukan proses penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya dan saat ini sedang diproses,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ROM)