TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai menangkap seorang ayah nekat mencabuli dua orang anak kandungnya sebut saja namanya Mawar dan Melati, pada hari Senin (16/2/2026).
Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH MH dikonfirmasi Kamis (19/2/2016) mengatakan Pelaku itu inisial NA Alias N (40) warga Jalan Sei Tentena, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Dijelaskannya, percabulan tersebut terjadi pada hari Rabu (3/12/2025) siang sekitar 13.00 Wib dirumah pelaku di Jalan Sei Tentena Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Awalnya saat dirumah pelaku menyuruh korban supaya tidur. Namun korban belum mau tidur dan juga mau pergi keluarga. Kemudian pelaku mendatangi korban dan mnyuruh memegang alat kelaminnya.
Parahnya lagi, pelaku nekat mencabuli korban. Saat itu korban melawan tetapi pelaku memukul wajah korban tepat dibagian mata sebelah kanan dan juga menampar pipi sebelah kanan korban sehingga korban mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kanannya.
Selanjutnya korban menceritakan perbuatan bejat dan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada ibu kandungnya inisial HA (33). Tidak itu saja korban sebut saja Mawar juga mengaku pernah dicabuli pelaku dirumah.
Mendengar pengakuan kedua korban maka sang ibu langsung melaporkan kejadian ke Mako Polres Tanjungbalai. Kemudian penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Pada hari Senin (16/2/2026) Tim Opsnal Sat Reskrim menerima informasi bahwa pelaku ditangkap Satuang Reserse Narkoba Polres Asahan terakit dugaan penyalahgunaan narkotika sehingga Kanit PPA Sat Reskrim berkoodinasi dengan pihak Sat Resnarkoba Polres Asahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya tersebut.
Pada Rabu (18/2/2026) penyidik Unit PPA Sat Reskrim melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku NA alias N sebagai pelaku percabulan dan membawa ke Mako Polres Tanjungbalai.
“Terhadap tersangka NA Alias N dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo pasal 473 ayat (9) subs Pasal 418 KUHP UU RI NO.1 Tahun 2023,” Pungkas AKP Bram Candra. (TF)






