TANJUNG BALAI II
Akibat meresahkan warga, 2 bandar narkotika jenis sabu berinisial D alias P (32) warga Gg. Sotong, Lingk. I, Keluraham Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan MS Alias I (31) warga Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, Sabtu (8/6/2024) sekira Pukul 18.30 Wib.
Kapolres Tanjung balai AKBP Yon Edi Winara SH SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH dikonfirmasi Senin (10/6/2024) mengatakan, kedua bandar sabu tersebut ditangkap di sebuah rumah di Dusun 2 Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Dari kedua bandar itu diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 1,16 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 0,15 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 0,52 gram dan.1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 0,33 gram.
Selain itu diamankan juga 2 pack plastik klip transparan kosong, 2 buah dompet kecil warna merah jambu, 1 unit handphone android merk vivo warna biru dan Uang tunai Rp.1.395.000.
“Jumlah keseluruhan Narkotika jenis shabu berat bruto 2,16 gram,” Ucapnya.
Katanya, kedua tersangka menjual narkotika jenis shabu tersebut per harinya 10 gram kepada pembeli dan banyaknya pembeli setiap hari berjumlah sekitar 20 hingga 30 orang. Sabu diperoleh kedua orang tersangka dari seorang laki-laki bernama JEP (Lidik).
“Kedua bandar, D alias P dan MS alias I beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan anjut dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” Pungkas AKP R. Silalahi. (TF)






