MEDAN II
Empat terdakwa penyuap yang juga rekanan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni; Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap sebesar Rp3,3 miliar kepada Erik Adtrada Ritonga sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud ialah pasal 5 ayat (1) huruf b undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim As’ad di Ruang Sidang Cakra 2, Senin (10/6).
Hakim pun menghukum terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
” Menjatuhkan pidana terdakwa Fazarsyah Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” sambung As’ad.
Sementara itu, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar diganjar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa , perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor.
“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya.
Usai membacakan putusan, Hakim As’ad memberi waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. (ROM)