SIMALUNGUN II
Polsek Saribudolok dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bernad Napitupulu dan Kanit Intelkam IPTU J. Barimbing tangkap pemilik warung berinisial JG alias Jekson (45) di Dusun Bage Nagori Ujung Saribu Kabupaten Simalungun melakukan perjudian tebak angka jenis Macao dengan menyambi juru tulis (Jurtul), pada Senin (24/6/2024) siang sekira Pukul 12.00 Wib.
Awalnya siang itu pukul 11.00 Wib Kaposek Saribudolok AKP Nelson Manurung mendapat Informasi dari masyarakat bahwasannya tersangka JG alias Jekson sering melakukan perjudian jenis tebak angka di warung miliknya di Dusun Bage Nagori Ujung Saribu.
Kapolsek Saribu Dolok langsung memerintahkan Kanit reskrim dan Kanit Intel serta anggota untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya pukul 12.00 Wib tersangka Jekson berhasil ditangkap di warung nya itu dengan barang bukti berupa 1 buah handphone (HP) merek realmi warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 17.000, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buku warna Biru kuning di dalamnya terdapat angka tebakan jenis Macao, 1 buah kertas bekas kalender di dalamnya terdapat angka tebakan judi Macao, 1 buah pulpen merk Techno dan 1 buah keranjang warna merah.
Hingga saat ini tersangka JG alias Jekson dan barang bukti sudah ditahan di Mako Polsek Saribu Dolok untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Fred)