SIANTAR II
Terdakwa Tumpal Malela Pardede (41) warga Jalan Medan KM 4 Lingkungan I Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Kota Siantar dituntut hukuman 3 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dalam sidang perkara penambangan tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (17/7/2024) sore.
Selain itu Jaksa Wira juga menuntut terdakwa Tumpal dituntut membayarkan denda Rp. 1.000.000.000 dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka hukumannya ditambahkan 6 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Tumpal dibuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang gencarnya memberantas penambangan illegal, sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Dalam surat dakwaan tersebut pada tanggal 27 Februari 2024, sekira pukul13.30 Wib terdakwa diamankan Penyidik Kepolisian dari
Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) saat sedang berada di lokasi kegiatan Pertambangan batu padas yang terletak di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Yang mana terdakwa sebagai Pengelola Kegiatan Pertambangan batu padas.
Terdakwa selaku pengelola kegiatan pertambangan telah melakukan kegiatan Operasi Produksi
Penambangan batu padas dengan cara menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah di lokasi penambangan tersebut. Selanjutnya menjual batu pada tersebut.
Batu padas per truknya dijual Rp225.000 dengan upah penggali batu padas Rp125.000 dan Rp100.000 untuk terdakwa selaku pengelolah dan penanggungjawab kegiatan penambangan tersebut.
Pada saat personil Ditreskrimsus Polda Sumut di lokasi tersebut menemukan 1 unit alat berat exscavator/beko merk titachi wiana orane vang digunakan terdakwa sebagai alat untuk melakukan penambangan batu padas dan juga 1 unit Mobil Colt Diesel No, Pol BK 9307 SE warna kuning yang sedang bermuata batu padas beserta 2 buah pahat, I buah Martil, I buah Cangkul dan 1 buah Linggis.
Berdasarkan keterangan para saksi-saksi An. Madi Sari, Suparlan, Herianto dan Riadi selaku penanggungjawab atas kegiatan penambangan batuan tersebut adalah terdakwa dan terdakwa ada memiliki izin dari Pemerintah Povinsi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 540 / 86 /DIS PM PPTOSP/Xla/I/2019, tentang izin Usaha Penambangan (IUP) masih dalam proses tahap eksplorasi yang berlaku selama 2 tahun.
Namun ijin tersebut telah berakhir dan pemilik lzin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dilarang melakukan kegiatan Operasi Produksi, sehingga dalam hal ini terhadap terdakwa tidak diperbolehkan untuk melakukan penambangan.
Bahwa alat berat berupa I unit alat berat jenis Excavator yang dioperatori terdakwa pada lokasi kegiatan Pertambangan untuk menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah di lokasi pertambangan tersebut sehingga memudahkan anggota terdakwa sebagai pemecah batu padas untuk mengambil batu padas di lokasi tambang tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi Herianto (supir) dan saksi Riadi (kernet) menjelaskan bahwa Saksi
mendapatkan batu padas yang para saksi angkut dengan menggunakan 1 unit mobil dump truck
colt diesel merk Mishubisi No. Pol BK 9307 SF warna kuning tersebut yaitu dari lokasi kegiatan galian (tangkahan) batu padas milik terdakwa dan saksi sudah 4 kali membeli dan mengangkut batu padas dari lokasi galian (tangkahan) milik terdakwa yang terletak Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tersebut yaitu 2 trip saksi angkut pada hari Senin, 26 Pebruari 2024 dan 2 trip pada hari Selasa, 27 Pebruari 2024.
Pemilik 1 unit mobil dump truck colt diesel merk Mishubisi No. Pol BK 9307 SF warna Kuning yang saksi gunakan untuk mengangkut batu padas dari lokasi galian (tangkahan) batu padas milik terdakwa tersebut adalah saudara Romson Surbakti.
Berdasarkan keterangan Ahli Faizal Nasution, ST (Ahli Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara) menjelaskan bahwa Sesuai dengan data pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, bahwa Dinas DPMPTSP Prov. Sumut hanya menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 540/86/DIS PMPPTSP/ 5/X.1.a//20 19 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tanggal 23 Januari 2019 an. Tumpal Malela Pardede yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Provinsi Sumatera Utara dengan masa berlaku 2 tahun sejak diterbitkan.
Sesuai dengan data pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara an. Tumpal Malela Pardede
pernah bermohon IUP dan telah di terbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor:
540/86/DIS PMPPTSP/5/X. 1.a//20 19 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tanggal 23
Januari 2019 yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar berlaku selama 2 tahun dan pemilik Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Eksplorasi dilarang melakukan kegiatan Operasi Produksi.
Dapat ijin IUP tersebut sampai habis masa berlaku Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi an. Tumpal Malela Pardede tidak pernah mengajukan Permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera lUtsa yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar
Berdasarkan keteran gan ahli. Berlianto Abdi Putera, S.T (Ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Kantor Pengawas Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera
Utara) dapat Ahli jelaskan bahwa setiap orang baik dalam bentuk badan hukum maupun perseoranga
thdak dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan tanah tanpa memiliki lzin Usaha Pertambangan (UP) yang diterbitkan oleh pejabat vang berwenang.
Hal tersebut diatur didalam Pasal 35 ayat (1) yang berbunyi “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau saat ini untuk lzin Usaha Pertambangan Komoditas Batuan dan Mineral Bukan Logam (MBLB) diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara. sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara terdakwa Tumpal Pardede secara lisan mengajukan permohonan keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH, MH menutup persidangan dan akan membuka pada hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman/Vonis terdakwa. (Fred)