SIANTAR II
Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumban Gaol, S.Sos pimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran tiga unit rumah warga di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Kota Siantar pada Rabu (31/7/2024) pukul : 01.15 Wib.
Ketiga pemilik rumah sakit terbakar itu yakni Rittar Pasaribu (51), Parluhutan Pasaribu (54) dan Eddy Ginting (53).
Awalnya api berasal dari rumah semi permanen korban Rittar Pasaribu diduga merembes membakar rumah semi permanen korban Parluhutan Pasaribu dan rumah permanen korban Eddy Ginting.
Beberapa menit kemudian petugas 4 Unit Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) datang dan pukul 01.45 Wib api berhasil dipadamkan.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumban Gaol, S.Sos bersama personil piket dan Tim Inafis Polres Siantar melakukan olah TKP.
Kebakaran itu diduga akibat adanya arus pendek di rumah korban Rittar Pasaribu. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut melainkan kerugian material berupa bangunan rumah dan harta benda, dimana korban Rittar Pasaribu sebesar Rp100.000.000, korban Parluhutan Pasaribu Rp100.000.000 dan Eddy Ginting sebesar Rp200.000.000. (Fred)