Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Ratu Entok kasus penistaan agama. (Foto Ist)

Ratu Entok kasus penistaan agama. (Foto Ist)

Gegara Sakit Saluran Kemih, Dua Kali Sidang Tuntuntan Ratu Entok Atas Kasus Penistaan Agama Ditunda

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 Februari 2025 | 08:11 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menunda sidang tuntutan kasus penistaan agama terhadap terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, Kamis (13/2/2025).

Adapun penyebab penundaan persidangan tersebut, yaitu dikarenakan transgender berusia 40 tahun itu masih sedang dalam kondisi sakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan.

Ini merupakan penundaan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Senin (10/2/2025) sidang pembacaan tuntutan hukuman sempat ditunda karena Ratu Entok mengalami gangguan kesehatan sejak Jumat (7/2/2025).

Majelis hakim diketuai Achmad Ukayat membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan. Setelah dibuka, hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU), Erning Kosasih, untuk berbicara.

“Sebagaimana terdakwa telah dibantarkan oleh majelis hakim dan per tanggal 7 (Februari 2025) sampai sekarang hasil pengawalan serta pengawasan kami juga, terdakwa belum bisa dihadirkan karena dalam keadaan sakit,” ucap Erning.

Ia mengatakan berdasarkan surat keterangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Perempuan Tanjung Gusta yang menyebutkan bahwa terdakwa sakit dan dirawat di RSU Royal Prima Medan sejak Jumat (7/2/25). Sehingga, terdakwa tak dapat dihadirkan ke persidangan.

Selanjutnya, Erning pun menyampaikan dan menyerahkan surat keterangan dokter RS Royal Prima Medan kepada hakim. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Ratu Entok didiagnosis menderita sakit infeksi saluran kemih.

“Jadi, dengan ini adanya surat dari RS Royal Prima bahwa hari ini juga urinenya (terdakwa) akan diambil. Yang bersangkutan (terdakwa) ada indikasi infeksi saluran kemih. Sekian dan terima kasih,” ujarnya.

Jaksa pun mengaku bahwa surat tuntutannya sudah selesai dan siap untuk dibacakan di muka persidangan. Namun, karena kondisi terdakwa sedang tidak memungkinkan, maka tuntutan belum bisa dibacakan.

“Kalau tuntutan sudah ready. Cumakan persoalannya dalam status dibantar dan juga sakit kalau menghadirkan (terdakwa), kami yang salah. Kalau terjadi apa-apa di sini, mohon maaf. Enggak mungkin kami menghadirkannya, karena nanti bakal melanggar hak asasi manusia (HAM),” kata Erning.

Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum (PH) Ratu Entok pun sempat menyampaikan bahwa kliennya bersedia tuntutannya dibacakan meski tidak dapat menghadiri persidangan karena masih sedang dalam kondisi sakit.

Namun, hakim menyatakan tuntutan hukuman terhadap Ratu Entok tidak dapat dibacakan dikarenakan terdakwa dalam status pembantaran.

“Majelis hakim mengharapkan supaya (terdakwa) cepat sembuh dan langsung kita sidangkan kembali. Kita tidak mau bertele-tele dalam perkara inikan? Perkara kami masih banyak, bukan ini saja. Jadi, kami harapkan kesehatan terdakwa segera pulih dan pembataran kita stop,” kata Ukayat.

Setelah itu, hakim pun menyatakan sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Ratu Entok kembali ditunda hingga pekan depan tepatnya Senin (17/2/2025).

“Kita jadwalkan untuk tunda hari Senin tanggal 17 Februari 2025 dengan acara tuntutan dari saudara JPU,” pungkas Ukayat seraya menutup persidangan. (ROM)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Kejati Sumut Sita uang Rp150 miliar diduga hasil tindak pidana korupsi kasus penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. (Foto Ist)
BERITA

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Atas Dugaan Penjualan Aset PTPN I untuk Lahan Perumahan CitraLand

22 Oktober 2025 | 16:06 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang sebesar Rp150 miliar diduga hasil tindak pidana korupsi dalam kasus...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menerima kunjungan silaturahmi pimpinan lembaga pemasyarakatan dan rutan se-Kota Medan di Lobby Mapolrestabes Medan. (Foto Ist)
BERITA

Terima Silaturahmi Pimpinan Lapas dan Rutan, Kapolrestabes Medan Tegaskan Komitmen Sinergi Penegakan Hukum

22 Oktober 2025 | 15:46 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K. M.H menerima kunjungan silaturahmi pimpinan lembaga pemasyarakatan dan rumah...

Read more
Bangunan di eks Hotel Garuda Plaza tidak memiliki PBG, tapi dilakukan pembiaran oleh anak buah Wali Kota Medan, Rico Waas. (Foto Ist)
BERITA

Soal Pembangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza, M. Afri Rizki Lubis : Bangunan Tidak Ada PBG, Kenapa Ada Pembiaran Pemko Medan

22 Oktober 2025 | 11:15 WIB

MEDAN II Sejumlah warga mengeluhkan proses pendirian sebuah bangunan berstruktur dan berbentuk gudang di Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan...

Read more
Ketua Pansus KTR DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH didampingi anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi Unhar dan Universitas Bakrie. (Foto Ist)
BERITA

Pansus KTR DPRD Medan FGD Unhar dan Bakrie, Dr. Dra. Lily : Perda KTR Harus Selaras Dengan Regulasi Nasional

22 Oktober 2025 | 10:49 WIB

MEDAN II Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Medan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi Universitas...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Atas Dugaan Penjualan Aset PTPN I untuk Lahan Perumahan CitraLand

22 Oktober 2025 | 16:06 WIB
BERITA

Terima Silaturahmi Pimpinan Lapas dan Rutan, Kapolrestabes Medan Tegaskan Komitmen Sinergi Penegakan Hukum

22 Oktober 2025 | 15:46 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berikan Bantuan kepada Warga Rumah Terbakar di Kelurahan Pantai Burung

22 Oktober 2025 | 14:47 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Ganja di Jalan Sadum

22 Oktober 2025 | 14:02 WIB
BERITA

Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

22 Oktober 2025 | 12:56 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Apel Hari Santri Nasional Tahun 2025

22 Oktober 2025 | 11:32 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

22 Oktober 2025 | 11:27 WIB
BERITA

Soal Pembangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza, M. Afri Rizki Lubis : Bangunan Tidak Ada PBG, Kenapa Ada Pembiaran Pemko Medan

22 Oktober 2025 | 11:15 WIB
BERITA

Pansus KTR DPRD Medan FGD Unhar dan Bakrie, Dr. Dra. Lily : Perda KTR Harus Selaras Dengan Regulasi Nasional

22 Oktober 2025 | 10:49 WIB
LAKA LANTAS

Pengendara Honda Beat Luka Berat Tabrak Truk Cold Diesel, Unit Gakkum Polres Pematangsiantar Cek TKP

22 Oktober 2025 | 08:38 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Problem Solving Dugaan Pertengkaran Ibu dan Anak di Jalan Gunung Simanuk Manuk

22 Oktober 2025 | 07:53 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Program KPP Secara Serentak se Indonesia

22 Oktober 2025 | 00:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita