MEDAN II
Pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kelurahan Belawan II, Medan Belawan berinisial yakni ; USH (39) berhasil diringkus polisi.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal mengatakan pelaku ditangkap atas laporan ibu korban dan Kepling kepada Bhabinkamtibmas.
Ia menjelaskan awalnya korban melaporkan perbuatan tersangka kepada ibunya dimana tersangka menyentuh alat vital korban saat berada dirumah.
“Setelah tersangka didapati oleh ibu korban dan menanyakan perbuatannya akan tetapi tersangka tidak mengakui.Dan akhirnya ibu melaporkannya kepada Kepling serta diteruskan kepada Bhabinkamtibmas ,” kata AKP Riffi Noor Faizal kepada wartawan, Sabtu (15/2/2025).
“Dan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.Selanjutnya Bhabinkamtibmas melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim dan bersama – sama menangkap tersangka.Dab saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim. (ROM)