MEDAN II
Seorang pria berinisial R (49) diduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus polisi.
Ia diamankan dari Jalan Pamah Ganga Jafar, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua pada hari Kamis (20/2/2025).
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Kapolsek Delitua , Kompol PS Simbolon kepada wartawan, Jumat (21/2).
Kemudian, lanjut Kapolsek menjelaskan, tim Unit Reskrim Polsek Delitua bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan. Saat akan diperiksa, pria tersebut terlihat melemparkan sebuah dompet berwarna hitam dan bungkusan plastik putih yang ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Kapolsek.
Setelah diinterogasi, ungkap Kompol PS Simbolon, pria tersebut mengaku bernama R dan mengakui bahwa dirinya memang menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Ia juga mengaku baru saja menjual satu paket sabu-sabu seharga Rp50 ribu.
“Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket klip sabu-sabu, puluhan klip plastik kosong, sebuah dompet hitam, sebuah ponsel, uang tunai sebesar Rp57 ribu. dan sebuah sekop sabu,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, kata Kapolsek, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Delitua untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Delitua mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Deli Tua. Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (ROM)






